Sejarah Pembentukan Satuan Tugas Pramuka dan Polisi Pramuka di Gugus Depan 023-024 MAN Kota Kupang
Pada masa Kepemimpinan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gerakan Pramuka yang sebelumnya sempat "Vakum" karena masa transisi kepemimpinan.
Sebelumnya Dasar Hukum Penyelenggaraaan Pendidikan Gerakan Pramuka adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, yang ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir. Juanda (karena Presiden Soekarno sedang ke luar negeri), adalah dasar hukum utama pendirian Gerakan Pramuka di Indonesia. Keputusan ini menetapkan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi penyelenggara pendidikan kepanduan di Indonesia. Poin penting didalamnya adalah :
- Menetapkan gerakan kepanduan sebagai Gerakan Pramuka.
- Mendidik pemuda Indonesia menjadi manusia berwatak, berkepribadian, bermental/moral kuat, serta berjiwa Pancasila.
- Tanggal 14 Agustus (dirayakan sejak pelantikan Mapinas dan penganugerahan Panji Pramuka pada 1961)
- Pembentukan Anggaran Dasar dan ANggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka edisi pertama
Kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, Keppres No. 238 Tahun 1961 tidak lagi menjadi landasan hukum utama, tetapi tetap relevan sebagai sejarah berdirinya Gerakan Pramuka. UU No. 12 Tahun 2010 memberikan dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan hierarki peraturan yang lebih tinggi.
Poin penting yang dapat diperhatikan adalah :
- Penggantian Landasan Hukum: UU No. 12 Tahun 2010 menjadi payung hukum tertinggi yang mengatur pendidikan kepramukaan, organisasi, dan keuangan.
- Ketidakberlakuan: Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 12 Tahun 2010, peraturan perundang-undangan (termasuk Keppres 238/1961) yang bertentangan dengan UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.
- Fungsi Historis: Keppres 238/1961 tetap diakui sebagai dasar historis atau landasan awal pembentukan Gerakan Pramuka.
- Pembaruan Anggaran: Organisasi Pramuka diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan UU No. 12 Tahun 2010.
Dengan demikian, Keppres 238/1961 secara praktis digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2010 sebagai landasan hukum operasional Gerakan Pramuka.
Pada masa diberlakukannya Undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, sehingga seluruh Satuan Pendidikan Memacu diri untuk mengaktifkan kembali Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan masing-masing.
Pada masa ini Gugus Depan MAN Kota kupang yang "belum lama didirikan kembali" dalam latihan rutin mingguan para pembina berupaya untuk membentuk suatu satuan pramuka penegak untuk tugas pengabdian masyarakat yang saat itu sedang di canangkan "PRAMUKA PEDULI" dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk suatu satuan Pramuka yang disebut dengan "BRIGADE PENOLONG" dari Gerakan Pramuka yang mempunyai Tugas membantu kegiatan SAR dan Siaga Bencana.
Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, para pembina Gudep MAN Kota Kupang sepakat untuk membentuk 1 (satu) Pleton Pramuka yang diberi latihan khusus untuk keperluan penugasan khusus, sehingga diberi nama =" PLETON KHUSUS" yang disingkat "TONSUS". Tonsus ini tugas utamanya membantu panitia dalam kegiatan sekolah dan kegiatan di luar sekolah, salah satunya adalah tugas pengaturan lalu lintas kendaraan dan pertolongan pertama keadaan tertentu, misalnya siswa pingsan.
Setelah semakin berkembangnya kegiatan Gugus Depan MAN Kota kupang dan semakin banyaknya anggota aktif, semakin banyak muncul permasalahan-permasalahan internal yang menganggu "nama baik" kegiatan pramuka di gudep. saat itu para anggota berfikir bagaimana jika dibentuk suatu satuan yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi anggota sendiri secara internal termasuk dewan ambalan.
pada tahun 2010 hampir sebagian besar Pramuka Penegak Bantara pada Gugus Depan MAN Kota kupang menjadi anggota pada Satuan Karya (SAKA) Bhayangkara yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resort Kupang Kota. dan berlanjut sampai beberapa dekade. Sehingga mempengaruhi warna latihan rutin mingguan Gudep yang banyak menerapkan sistem latihan pada Saka Bhayangkara, sehingga saat itu dibentuklah Satuan Polisi Anggota Internal yang disebut dengan Satuan Provos. Pola dan Latihan Anggota satuan Provos ini mengikuti pola saat mereka di latih di Saka Bhayangkara.
Setelah berkembang dibentuklah 2 satuan di gudep MAN kota kupang yaitu :
- SATGAS (satuan Tugas) merupakan nama baru dari pleton Khusus (TONSUS) yang mempunyai penugasan khusus dari sekolah gudep
- SATPROV (satuan provos) atau sering disebut secara internal di gudep sebagai POLISI PRAMUKA bertugas sebagai pengawasan dan evaluasi secara internal di gudep.
dalam hal seleksi dan pelatihan dari satuan ini mempunyai kualifikasi sebagai berikut,
Syarat :
- Anggota Aktif, minimal Pramuka Penegak Bantara
- mempunyai kondisi fisik yang kuat
- menguasai 12 gerakan pengaturan lalu lintas
- Tahu dasar Tindakan pertama pada Tempat Kejadian Perkara
- Tahu prosedur dan cara melaporkan tindakan melanggar hukum kepada Polisi
- Tahu cara mengangkat korban dan pertolongan pertama
- Tahu cara menggunakan perangkat Handy Talky (HT)
Posting Komentar untuk "Sejarah Pembentukan Satuan Tugas Pramuka dan Polisi Pramuka di Gugus Depan 023-024 MAN Kota Kupang"